Penggunaan lambang Garuda pada kostum Timnas Indonesia mendapat gugatan. Namun Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng memastikan Timnas tetap akan menggunakan kostum berlambang garuda pada pertandingan semifinal Piala AFF lawan Thailand pada 16 Desember 2010 mendatang.
Menpora menegaskan, desain kostum Timnas Indonesia yang menggunakan lambang garuda tidak terdapat unsur menghina lambang negera sehingga tidak melanggar Undang-Undang.
"Siapa saja berhak menggugat asal alasannya jelas. Melihat desain itu saya tidak melihat ada pelanggaran dalam menggunakan lambang garuda di UU. justru memberikan semangat," jelasnya.
Sebelumnya, seorang pengacara, David ML Tobing menggugat agar kostum Timnas Indonesia tidak lagi menggunakan lambang Garuda pada pertandingan di semifinal Piala AFF 2010. Pasalnya Hal tersebut dianggap melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, lambang Negara dan lagu Kebangsaan.
Menurut David, berpedoman pada Pasal 52 dijelaskan lambang negara dapat digunakan sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah, atau WNI yang mengemban tugas negara di luar negeri. "Nah, sekarang apakah bertanding termasuk dalam kategori itu," jelas david.
Dalam gugatannya, David meminta PN Jakarta Pusat memerintahkan Presiden, Mendiknas, dan Menegpora melarang dan melakukan pengawasan seksama penggunaan lambang negara tersebut.
Menurut David, berpedoman pada Pasal 52 dijelaskan lambang negara dapat digunakan sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah, atau WNI yang mengemban tugas negara di luar negeri. "Nah, sekarang apakah bertanding termasuk dalam kategori itu," jelas david.
Dalam gugatannya, David meminta PN Jakarta Pusat memerintahkan Presiden, Mendiknas, dan Menegpora melarang dan melakukan pengawasan seksama penggunaan lambang negara tersebut.
0 comments :
Posting Komentar